Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2012 ini dibagi dalam 3 kelompok seperti yang telah di tulis diatas. Yaitu kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Adapun pengklasifikasian dari ketiga kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri
Pegawai Negeri yang dimaksud di dalam PP No 57 Tahun 2012 tentang Gaji Ke 13 Tahun 2012 diatas terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara
Pejabat Negara yang dimaksud di dalam PP No 57 Tahun 2012 tentang Gaji Ke 13 Tahun 2012 diatas terdiri dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Pensiun/Tunjangan
Pensiun/Tunjangan yang dimaksud di dalam PP No 57 Tahun 2012 tentang Gaji Ke 13 Tahun 2012 diatas terdiri dari pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
- Besaran Gaji Ke 13 Tahun 2012
Pada bulan Juni ini para Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan akan mendapatkan gaji sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan waktu nya adalah : Gaji ke 13 PNS Cairnya Diundur Hingga Juli atau Agustus 2012
Okedah sekian aja postingan blog kutas-s tentnag Info Gaji Ke 13 Juni 2012 Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan dan jangan lupa share nya yah TQ
Rating: 5
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar